Kemudian Kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Lalu Kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus Kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
Kukang, atau ada juga yang kenal dengan nama Malu-malu
adalah binatang yang bergerak dengan sangat lambat. Mereka beraktivitas di malam hari atau biasa disebut nokturnal. Kukang
adalah primata yang hidup di hutan
tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan
rumpun-rumpun bambu. Di Indonesia, Kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
Bentuknya yang imut-imut, lucu, dan menggemaskan itu membuat
Kukang sering diperjualbelikan untuk dipelihara. Diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6.000
hingga 7.000 ekor Kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan. Ini menjadi serius bagi kelestarian Kukang di alam, mengingat
perkembangbiakan Kukang cukup
lambat yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu setengah tahun.
Untuk menampilkan
kesan bahwa Kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh
pedagang gigi Kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang
biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi Kukang
sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
Kemudian Kukang
tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Lalu Kukang tersebut diputar-putar
dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus Kukang yang habis
dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
Lebih kasiannya lagi, pemanfaatan Kukang selain diperdagangkan untuk hewan peliharaan juga dimanfaatkan untuk media mistis. Tulangnya dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk merusak ketentraman dalam rumah tangga. Bagi sebagian besar orang di Sumatera dan Jawa, tulang Kukang juga bisa dijadikan media yang ampuh untuk melakukan serangan secara mistis yaitu terutama dalam persaingan usaha. Dan Kukang yang masih hidup dipercaya tidak baik untuk dipelihara karena dianggap sebagai hewan yang menjadi media / inang bagi mahluk gaib.
Bersyukurlah karena sudah ada undang-undang perlindungan terhadap Kukang. Di Indonesia Kukang
sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian
tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini
dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan
Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan Kukang dalam lampiran jenis-jenis
tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Bahkan menurut Undang-Undang RI Nomor
5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi
termasuk Kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan
hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Walaupun Kukang lucu dan menggemaskan, tetapi binatang tersebut tidak untuk dipelihara
karena Kukang adalah satwa liar yang sedang terancam keberadaannya. Sungguh
malang nasibmu Kukang, tidak seharusnya kamu mengalami penderitaan akibat ulah manusia.
No comments:
Post a Comment